BLOGGER TEMPLATES AND Twitter Backgrounds »

Rabu, 16 Juni 2010

8. Pemberantasan Narkoba


Cara Efektif Memberantas Narkoba Adalah:

1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.

2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang saling ma­sa bodoh ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli.
Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me­nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem­bebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam?

0 komentar: