BLOGGER TEMPLATES AND Twitter Backgrounds »

Rabu, 16 Juni 2010

1. Pengertian Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari narkotika,psikotropika,bahan adiktif berbahaya lainnya
sedangkan pengertian dari narkoba adalah bahan atau zat yang dapat menurunkan daya tahan tubuhdan merusak sistem saraf pada otak,dan menimbulkan ketergantungan/rasa ingin mengulang.
sebenarya zat yang terdapat dalam narkoba dapat di gunakansebagai obat-obatan dan untuk penelitian,namun karena rasa ingin tahu yang berlebihan akan memicu seseorang untuk mencoba.
seseorang yg telah terjerat oleh narkoba akan sangat menderita apabila tidak mengkonsumsi narkoba,hal ini disebabkan oleh rasa ketergantungan atau kecanduan.
Selengkapnya...

2. Sejarah Narkoba



Sejarah Narkoba

Sebelum muncul istilah narkoba lama sudah kita mengenal apa yang dinamakan dengan Candu. dalam catatan sejarah kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opium atau kemudian lebih dikenal dengan nama OPIUM ( Candu = Papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur didaerah dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya adalah ke daerah India, Cina, dan Wilaya-wilayah asia lainnya.

Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin ( diambil dari nama dewi mimpi yunani yang bernama Morphius).tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Seriakt, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang.

Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat ( cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba pada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk, dan muntah-muntah. Tahun 1898 pabrik obat “BAYER” memproduksi obat tersebut dengan nama HEROIN, sebagai obat resmi penghilang sakit. Sakit ini Heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya Morphin saja. Perkembangan teknologi tak dapat dibendung, sehingga candu tersebut diolah dengan berbagai campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak seperti Extasy, Putaw, dan sebagainya.
Selengkapnya...

3. Jenis Narkoba


Jenis-jenis Narkoba.

Adapun jenis-jenis narkoba anatara lain :

1. Marijuana

Adalah nama khusus untuk Hemp, suatu tanaman tinggi mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong, daun warna hijau dan tumbuh terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive utama didalam marijuana adalah tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi melalui air kencing. Para pecandu narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau pipa. Jika putus dari zat marijuana, maka si pemakai akan sakaw dengan gejala macam-macam seperti mata berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian yang semakin banyak zat marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan belajar, dan motivasi.Marijuana juga dapat menyebabkan distorsi persepsi (penyimpangan persepsi dari kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung meningkat timbul rasa cemas yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat menyebabkan kerusakan paru, batuk kronis, bronchitis.

2. Cocaine.

Cocaine sering dihirup melalui hidung, akan tetapi juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan berdampak penyakit HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah terhambatnya saluran darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut jantung meningkat, darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap crack cocaine bersama rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang meyebabkan timbul ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat agresif akibat delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian karena pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.

3. Methamphetamine.

Adalah sejenis obat yang kuat yang menyebabkan orang kecanduan yang dapat merangsang saraf sentral. Dapat dikonsumsi melalui mulut, dihirup, daya serangnya ke otak si pemakai.

4. Heroin.

Kebanyakan pemakai heroin menyuntikkan zat tersebut ke dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora kesenangan diiringi panas badan, mulut kering, perasaan yang berat dan mental jadi kelam berawan menuju depresi di dalam system saraf sentral. Jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw, gelisah, sakit pada otot dan tulang, insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan kecanduan harus ada kerja sama antara pecandu dengan pembimbing/dokter. Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor spesialis narkoba dengan menggunakan muti-methods/konseling terpadu. Metode dokter dengan memberi opiates sedikit demi sedikit dalam jangka panjang untuk pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan agar pasien tidak melakukan injeksi yang sangat membahayakan dirinya karena over dosis dan bahaya penyakit HIV dan hepatitis C.

5. Club Drugs.

a. Ecstasy.

Dapat menyebabkan depresi, cemas dalam tidur, kecemasan, paranoia. Ciri fisik : ketegangan otot, mual, pingsan, tekanan darah tinggi. Menyebabkan kerusakan otak karena sel otak rusak diserang oleh obat tersebut yang menimbulkan si pasien agresif, mood, kegiatan seks meningkat, tidur terus, sensitif kena penyakit.

b. Rohypnol.

Obat ini amat beresiko terhadap kesehatan manusia pemakai, seperti liver, ginjal, tekanan darah, kerusakan pada otak.

c. Gammahydroxybutyrate.

Akibat over dosis adalah kehilangan kesadaran, serangan jantung.

d. Ketamine.

Gejala yang dipakai adalah menimbulkan efek halusinasi dan mimpi yang diinginkan. Jika over dosis berakibat kehilangan memory, mengigau, kehilangan koordinasi.

Selengkapnya...

4. Dampak Narkoba



DAMPAK FISIK

Adaptasi biologis tubuh kita terhadap penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama bisa dibilang cukup ekstensif, terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam kelompok downers. Tubuh kita bahkan dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel dan organ-organ tubuh kita menjadi tergantung pada obat itu hanya untuk bisa berfungsi normal.

Salah satu contoh adaptasi biologis dapat dilihat dengan alkohol. Alkohol mengganggu pelepasan dari beberapa transmisi syaraf di otak. Alkohol juga meningkatkan cytocell dan mitokondria yang ada di dalam liver untuk menetralisir zat-zat yang masuk. Sel-sel tubuh ini menjadi tergantung pada alcohol untuk menjaga keseimbangan baru ini.

Tetapi, bila penggunaan narkoba dihentikan, ini akan mengubah semua susunan dan keseimbangan kimia tubuh. Mungkin akan ada kelebihan suatu jenis enzym dan kurangnya transmisi syaraf tertentu. Tiba-tiba saja, tubuh mencoba untuk mengembalikan keseimbangan didalamnya. Biasanya, hal-hal yang ditekan/tidak dapat dilakukan tubuh saat menggunakan narkoba, akan dilakukan secara berlebihan pada masa Gejala Putus Obat (GPO) ini.

Misalnya, bayangkan efek-efek yang menyenangkan dari suatu narkoba dengan cepat berubah menjadi GPO yang sangat tidak mengenakkan saat seorang pengguna berhenti menggunakan narkoba seperti heroin/putaw. Contoh: Saat menggunakan seseorang akan mengalami konstipasi, tetapi GPO yang dialaminya adalah diare, dll.

GPO ini juga merupakan ‘momok’ tersendiri bagi para pengguna narkoba. Bagi para pecandu, terutama, ketakutan terhadap sakit yang akan dirasakan saat mengalami GPO merupakan salah satu alasan mengapa mereka sulit untuk berhenti menggunakan narkoba, terutama jenis putaw/heroin. Mereka tidak mau meraskan pegal, linu, sakit-sakit pada sekujur tubuh dan persendian, kram otot, insomnia, mual, muntah, dll yang merupakan selalu muncul bila pasokan narkoba kedalam tubuh dihentikan.

Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.

DAMPAK MENTAL

Selain ketergantungan fisik, terjadi juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan lewat setelah GPO diatasi, tetapi setelah itu akan muncul ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah ‘sugesti’. Orang seringkali menganggap bahwa sakaw dan sugesti adalah hal yang sama, ini adalah anggapan yang salah. Sakaw bersifat fisik, dan merupakan istilah lain untuk Gejala Putus Obat, sedangkan sugesti adalah ketergantungan mental, berupa munculnya keinginan untuk kembali menggunakan narkoba. Sugesti ini tidak akan hilang saat tubuh sudah kembali berfungsi secara normal.

Sugesti ini bisa digambarkan sebagai suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang pecandu yang menyuruhnya untuk menggunakan narkoba. Sugesti seringkali menyebabkan terjadinya 'perang' dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi ada bagian dirinya yang sangat ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian lain dalam dirinya yang mencegahnya. Peperangan ini sangat melelahkan... Bayangkan saja bila Anda harus berperang melawan diri Anda sendiri, dan Anda sama sekali tidak bisa sembunyi dari suara-suara itu karena tidak ada tempat dimana Anda bisa sembunyi dari diri Anda sendiri... dan tak jarang bagian dirinya yang ingin menggunakan narkoba-lah yang menang dalam peperangan ini. Suara-suara ini seringkali begitu kencang sehingga ia tidak lagi menggunakan akal sehat karena pikirannya sudah terobsesi dengan narkoba dan nikmatnya efek dari menggunakan narkoba. Sugesti inilah yang seringkali menyebabkan pecandu relapse. Sugesti ini tidak bisa hilang dan tidak bisa disembuhkan, karena inilah yang membedakan seorang pecandu dengan orang-orang yang bukan pecandu. Orang-orang yang bukan pecandu dapat menghentikan penggunaannya kapan saja, tanpa ada sugesti, tetapi para pecandu akan tetap memiliki sugesti bahkan saat hidupnya sudah bisa dibilang normal kembali. Sugesti memang tidak bisa disembuhkan, tetapi kita dapat merubah cara kita bereaksi atau merespon terhadap sugesti itu.

Dampak mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif kompulsif, serta tindakan impulsive. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi pada narkoba dan penggunaan narkoba. Narkoba adalah satu-satunya hal yang ada didalam pikirannya. Ia akan menggunakan semua daya pikirannya untuk memikirkan cara yang tercepat untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Tetapi ia tidak pernah memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukannya, seperti mencuri, berbohong, atau sharing needle karena perilakunya selalu impulsive, tanpa pernah dipikirkan terlebih dahulu.

Ia juga selalu berpikir dan berperilaku kompulsif, dalam artian ia selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Misalnya, seorang pecandu yang sudah keluar dari sebuah tempat pemulihan sudah mengetahui bahwa ia tidak bisa mengendalikan penggunaan narkobanya, tetapi saat sugestinya muncul, ia akan berpikir bahwa mungkin sekarang ia sudah bisa mengendalikan penggunaannya, dan akhirnya kembali menggunakan narkoba hanya untuk menemukan bahwa ia memang tidak bisa mengendalikan penggunaannya! Bisa dikatakan bahwa dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya, terutama yang sudah dalam tahap kecanduan. Ini semua membuktikan bahwa penyakit adiksi adalah penyakit yang licik, dan sangat berbahaya.

DAMPAK EMOSIONAL

Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.

Ini mengakibatkan tingginya domestic violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba dan penggunaan narkoba, maka ia tidak akan takut untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan narkoba. Emosi seorang pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan saja. Satu saat tampaknya ia baik-baik saja, tetapi di bawah pengaruh narkoba semenit kemudian ia bisa berubah menjadi orang yang seperti kesetanan, mengamuk, melempar barang-barang, dan bahkan memukuli siapapun yang ada di dekatnya. Hal ini sangat umum terjadi di keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Mereka tidak segan-segan memukul istri atau anak-anak bahkan orangtua mereka sendiri. Karena melakukan semua tindakan kekerasan itu di bawah pengaruh narkoba, maka terkadang ia tidak ingat apa yang telah dilakukannya.

Saat seseorang menjadi pecandu, ada suatu kepribadian baru yang muncul dalam dirinya, yaitu kepribadian pecandu atau kepribadian si junkie. Kepribadian yang baru ini tidak peduli terhadap orang lain, satu-satunya hal yang penting baginya adalah bagaimana cara agar ia tetap bisa terus menggunakan narkoba. Ini sebabnya mengapa ada perubahan emosional yang tampak jelas dalam diri seorang pecandu. Seorang anak yang tadinya selalu bersikap manis, sopan, riang, dan jujur berubah total mejadi seorang pecandu yang brengsek, pemurung, penyendiri, dan jago berbohong dan mencuri.

Adiksi terhadap narkoba membuat seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya. Seorang pecandu acapkali bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi apapun yang muncul dalam dirinya. Dan perubahan yang muncul ini bukan perubahan ringan, karena pecandu adalah orang-orang yang memiliki perasaan dan emosi yang sangat mendalam. Para pecandu seringkali diselimuti oleh perasaan bersalah, perasaan tidak berguna, dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri.

Perasaan-perasaan ini pulalah yang membuatnya ingin terus menggunakan, karena salah satu efek narkoba adalah mematikan perasaan dan emosi kita. Di bawah pengaruh narkoba, ia dapat merasa senang dan nyaman, tanpa harus merasakan perasaan-perasaan yang tidak mengenakkan. Tetapi… perasaan-perasaan ini tidak hilang begitu saja, melainkan ‘terkubur hidup-hidup’ di dalam diri kita. Dan saat si pecandu berhenti menggunakan narkoba, perasaan-perasaan yang selama ini ‘mati’ atau ‘terkubur’ dalam dirinya kembali bangkit, dan di saat-saat seperti inilah pecandu membutuhkan suatu program pemulihan, untuk membantunya menghadapi dan mengatasi perasaan-perasaan sulit itu.

Satu hal juga yang perlu diketahui adalah bahwa salah satu dampak buruk narkoba adalah mengakibatkan pecandu memiliki suatu retardasi mental dan emosional. Contoh seorang pecandu berusia 16 tahun saat ia pertama kali menggunakan narkoba, dan saat ia berusia 26 tahun ia berhenti menggunakan narkoba. Memang secara fisik ia berusia 26 tahun, tetapi sebenarnya usia mental dan emosionalnya adalah 16 tahun. Ada 10 tahun yang ‘hilang’ saat ia menggunakan narkoba. Ini juga sebabnya mengapa ia tidak memiliki pola pikir dan kestabilan emosi seperti layaknya orang-orang lain seusianya.

DAMPAK SPIRITUAL

Adiksi terhadap narkoba membuat seorang pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas utama didalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua hal/aspek lain dalam hidupnya berputar di sekitarnya. Tidak ada hal lain yang lebih penting daripada narkoba, dan ia menaruh kepentingannya untuk menggunakan narkoba di atas segala-galanya. Narkoba menjadi jauh lebih penting daripada istri, suami, pacar, anak, orangtua, sekolah, pekerjaan, dll.

Ia berhenti melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa ia lakukan sebelum ia tenggelam dalam penggunaan narkobanya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani aktivitas normal seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila sebelumnya ia termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi kegiatan yang satu ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa orang-orang yang menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.

Ini menyebabkan pecandu seringkali hidup tersolir, ia hidup dalam dunianya sendiri dan mengisolasi dirinya dari dunia luar, yaitu dunia yang tidak ada hubungannya dengan narkoba. Ia menjauhi keluarga dan teman-teman lamanya, dan mencari teman-teman baru yang dianggap sama dengannya, yang dianggap dapat memahaminya dan tidak akan mengkuliahinya tentang penggunaan narkobanya.

Narkoba dianggap sebagai sahabat yang selalu setia menemaninya. Orangtua bisa memarahinya, teman-teman mungkin menjauhinya, pacar mungkin memutuskannya, bahkan Tuhan mungkin dianggap tidak ada, tetapi narkoba selalu setia dan selalu dapat memberikan efek yang diinginkannya…

Secara spiritual, Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila sharing needle, tertangkap polisi, dll.

Adiksi adalah penyakit yang mempengaruhi semua aspek hidup seorang manusia, dan karenanya harus disadari bahwa pemulihan bagi seorang pecandu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga harus mencakup ketiga aspek lainnya sebelum pemulihan itu dapat dianggap sebagai suatu pemulihan yang sebenarnya.

RETARDASI

Retardasi sering dikaitkan dengan keterbelakangan mental. Seperti yang telah kita ketahui bersama, dalam dunia adiksi, penyakit mempengaruhi fisik, mental, emosional, dan spiritual seseorang. Memang secara fisik mungkin tidak terlalu kelihatan, tetapi ketiga aspek lainnya sudah sangat terpengaruh. Bahkan seringkali dikatakan bahwa seorang pecandu usia mentalnya akan berhenti pada usia saat dia mulai memakai drugs.

Katakanlah seorang pecandu mulai memakai drugs saat ia berusia 16 tahun. Maka usia mentalnya adalah 16 tahun, meskipun saat ia masuk kedalam pemulihan ia telah berusia 26 tahun. Bisa dikatakan ia mengalami retardasi mental, emosional, dan spiritual. Memang keadaannya ini tidak seperti keadaan para pasien down syndrome, yang retardasi mentalnya lebih jelas terlihat, bahkan secara fisik, karena memiliki karakteristik fisik yaitu Mongolian face. Tetapi tetap saja ini membuatnya tidak dapat berfungsi sebagai manusia yang seutuhnya.

Retardasi yang dialami pecandu adalah ketidakmampuannya berpikir dan membuat keputusan seperti layaknya orang-orang normal seusianya. Kedewasaan emosionalnya juga mengalami retardasi, ia tidak sedewasa orang-orang sekitarnya (yang bukan pecandu) dalam mengendalikan emosinya. Keadaan spiritualnya apalagi. Dan kita sama sekali tidak membicarakan soal agama. Spiritual disini lebih berarti hubungannya dengan dirinya sendiri, dengan orang-orang disekitarnya, dan dengan apapun yang diyakininya.

Retardasi mental. Pola pikir pecandu seringkali tidak mencerminkan usianya yang sebenarnya. Ini dikarenakan pemikiran pecandu seringkali berpusat pada prinsip kesenangan. Ia luar biasa takut dengan tanggung jawab. Ia juga tidak mampu untuk membuat suatu komitmen. Ia tidak dapat membuat suatu komitmen yang bertanggung jawab.

Retardasi emosional. Pecandu tidak mampu mengendalikan emosinya. Ia akan cenderung ekstrim dalam merasa dan mengungkapkan perasaan dan emosinya, belum lagi ada mood swing yang bagaikan roller coaster yang dialami oleh pecandu. Ia tidak memiliki kestabilan emosi yang dimiliki oleh orang-orang seusianya.

Retardasi spiritual. Hubungan antara pecandu dengan dirinya sendiri, atau dengan orang lain, apalagi dengan Kekuatan Lebih Tinggi (apapun bentuknya) bisa dikatakan hampir tidak ada, atau kalaupun ada sama sekali tidak sehat.

Retardasi pada bayi-bayi junkie juga seringkali ditemukan. Hal ini disebabkan ia juga terkena pengaruh dari narkoba yang dikonsumsi oleh ibunya.


Selengkapnya...

5. Bahan Membuat Narkoba




Contoh Bahan-Bahan Pembuat Shabu-Shabu (Narkotika)

Shabu-shabu atau narkotika adalah sejenis obat terlarang yang bisa berakibat fatal kepada si pemakainya. Apakah anda tahu bahan-bahan membuat shabu-shabu (narkotika)?

Inilah Bahan-Bahan Untuk Membuat Shabu Shabu : ?

1. Korek Api

Fosfor merah yang terkandung dalam kepala korek api yang dikombinasikan dengan yodium dapat menjadi zat yang disebut Hydriodic Asam, sebuah bahan baku methamphetamines.

2. Yodium

Yodium adalah racun yang berbahaya jika tertelan dalam jumlah besar yang dapat mempengaruhi fungsi tiroid. Dibutuhkan hampir 4 botol yodium untuk menghasilkan 2-3 gram methamphetamine.

3. Drano

Anda mungkin telah menggunakan Drano untuk menimbulkan korosi pada pipa air akibat rambut dan sampah

4. Minyak Rem

Tau sendiri kan fungsi minyak rem?
Cukup mengerikan bukan? Tapi belum stop sampai di sini saja ndan

5. Efedrin

Selain membersihkan sinus, efedrin mempunyai efek samping dari melepas dopamin di dalam otak, yang membangkitkan sensasi kenikmatan seperti yang dirasakan ketika makan makanan atau melakukan seks. Meskipun hal ini mungkin terdengar besar secara teori, simulasi berlebihan pelepasan dopamin secara buatan pada akhirnya akan menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk menciptakan sensasi kesenangan secara alami.

6. Lighter Fluid, Butana

Cairan ringan yang digunakan selama memasak shabu. Mungkin Anda mulai mengerti mengapa begitu sering pabrik shabu terbakar.

7. Asam klorida

Asamklorida ini ditemukan secara alami dalam usus sebagai bahan cairan pencernaan manusia. Jika tumpah pada kulit, asam ini akan benar-benar merusak hingga ke daging manusia. Dalam dunia industri, asam klorida digunakan dalam pengolahan kulit dan untuk menghilangkan besi-oksida dan karat dari baja. Pengguna shabu memilih untuk sengaja menelan korosif asam ini ke dalam tubuh mereka.

8. Sodium hidroksida

Sebagian besar natrium hidroksida digunakan dalam menciptakan biodiesel atau untuk aluminium etsa. Ini juga digunakan oleh pekerja kota yang bertugas di jalan untuk menghilangkan noda darah pada kecelakaan.

9. Ether

Gas yang sangat mudah terbakar ini digunakan sebagai pembius untuk operasi oleh negara dunia ketiga. Setelah menghirup udara, yang pernah disebut “manis asam belerang” untuk efek hipnosis, pasien dapat menjalani operasi tanpa rasa sakit.

10. Amonia anhidrat

Istilah “anhidrat” berarti tanpa air. Karena amonia yang kuat ini kekurangan air, ia akan mencarinya di mana pun dapat menemukannya, makan melalui apa pun yang di jalan termasuk daging manusia. Zat yang sangat merusak ini digunakan industri sebagai pendingin komersial dan pupuk kimia.

Ada beberapa resep yang berbeda untuk membuat shabu-shabu, tapi tentu tetap melibatkan bahan – bahan yang sangat berbahaya. Beberapa bahan lain yang digunakan untuk membuat shabu-shabu adalah :

- asam baterai,
- pengencer cat,
- bensin, dan
- minyak tanah.

Jika Anda mengenal seseorang yang menjadi pengguna shabu beritahukanlah hali ini kepada mereka. Pengguna hanya mengetahui cara menggunakannya untuk kepuasan sendiri tanpa tau akan efek samping yang sangat berbahaya di dalam setiap kandungan bahan – bahan dasarnya.

Mereka mungkin tidak tahu bahwa alasan tubuh mereka bereaksi dengan cara ini adalah karena diracuni secara harfiah dan akan dapat menyebabkan gejala kegilaan permanen dengan terus menggunakannya.

Setelah tahu bahan-bahan Pembuat shabu-shabu (narkotika)… Apakah anda masih tetap mau mencobanya….?
Selengkapnya...

6. Cara Menggunakan Narkoba


Cara Menggunakan Narkoba

-
ORAL
MELALUI MULUT DENGAN CARA DITELAN

- I
NHALANSIA
DIBAKAR LALU DIHISAP SEPERTI ROKOK

-
INTRANASAL
DIHIRUP MELALUI HIDUNG
- INJEKSI
SUNTIKAN
-
INERSI ANAL
DIMASUKAN MELALUI DUBUR
-
LEWAT LUKA
MENABURI KULIT TUBUH YANG LUKA ATAU
DILUKAI
Selengkapnya...

7. Faktor Penyebab Kecanduan Terhadap Narkoba


faktor penyebab kecanduan narkoba

1. Ketidak tahuan akan bahaya serbut setan itu, sehingga masyarakat yang tidak tahu apa-apa terperosok ke dalam jurang neraka itu yang mengakibatkan sulit kembali kepada jati diri yang sebenarnya.

2. Dasar Agama Yang Tidak Kuat

Pendidikan agama sangat dominant melindungi anak dari pengaruh luar menyalahgunakan narkoba. Karena ajaran agama Islam, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan lain-lain melarang umatnya melakukan perbuatannya yang merusak dirinya. Dasar agama yang pernah ditanamkan sejak kecil akan menjadi perisai bagi dirinya untuk menolak sesuatu yang merusak akhlaq. Akan tetapi anak-anak yang (generasi muda) yang tidak pernah mendapatkan pendidikan agama sangat rawan melakukan tindakan criminal seperti pecandu narkoba, minum-minuman keras dan lain-lain.

3. Komunikasi Dua Arah Antara Orang Tua Dan Anak Sangat Jarang

Di dalam kelaurga antar Ibu Bapak dan anak selalulah dijalin komunikasi yang berkesinambungan. Jangan sekali-kali komunikasi antara ayah dan akan atau ibu dan anak terputus. Tidak boleh ada kepakuman komunikasi antara mereka.

Bila hal ini terjadi maka si anak akan mencari jalan keluar untuk menyenangkan dirinya. Mencari teman yang dapat berkomunikasi pembuatnya senang. Nah di sinilah awal malapetaka itu, ketika kemudian datanglah temannya bergabung untuk menghilangkan rasa suntuk yang dialaminya di rumah yang menurutnya tidak menyenangkan.

Bila si anak pulang dari sekolah tidak sebagaimana biasanya atau pulang larut malam, wajib diselidiki kenapa ia pulang terlambat. Sekali didiamkan percayalah berulang kali dilakukannya. Kesempatan beginilah yang menjadi seseorang terpengaruh oleh teman-temannya yang lepas control. Setelah anak berprilaku beda dari pada kebiasaannya barulah si orang tua sadar anaknya sudah korban narkoba. Apa mau dikata sesal kemudian tidak berguna.

4. Pengaruh Di Lingkungan Sekolah/Kampus

Zaman sekolah sekarang dan perguruan tinggi yang lebih keren di sebut universitas bukanlah semata-mata lahan menimba ilmu pengetahuan, tetapi lahan subur peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba oleh para siswa/ mahasiswa. Pada mulanya institute ini tempat meningkatkan kecerdasan dan intelegasi, guna menempa sumber daya manusia akhirnya tercemar oleh kepentingan sesaat jangka pendek orang-orang jahil yang mengeruk keuntungan.

5. Karena modal gaul, biar keliahatannya percaya diri (pede) ngak mau kalah dengan orang lain.

6. Bisnis narkoba yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar para pelakunya.

7. Kemungkinan adanya scenario besar untuk menghancurkan calon pemimpin di masa depan.

Oleh karena itu sejak dini perlu disiapkan generasi penerus yang sehat pisik maupun mental bebas dari pengaruh narkoba dan memiliki kemampuan menghadapi persaingan global.

8. Pengaruh Lingkungan

Peranan lingkungan sangat menentukan bagi pertumbuhan dan pengembangan jiwa pribadi seseorang. Bila masyarakat di lingkungan itu solidaritas kepribadian santun ramah dan komunikatif, maka pada umumnya anak-anak situpun kelihatan baik-baik, pintar dan cerdas tidak mudah terpengaruh dengan perbuatan tercela.

Akan tetapi sebaliknya pula bila masyarakat lingkungan itu bersifat apatis, egois dna tidak mau tahu apa yang terjadi dalam lingkungannya maka dengan sendirinya lingkungan ini tidak kondusif dan tidak pula komunikatif. Maka hal yang beginilah jaringan pada Bandar narkoba itu dengan mudah menjalankan aksi bisnis barang haramnya.

9. Budaya Global Yang Masuk Via Eletronik, Media Cetak

Budaya global sangat dominan mempengaruhi kawula muda generasi kita. Remaja kita cepat meniru budaya luar yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa agar kelihatan tidak ketinggalan jaman. Sehingga apa yang dilihatnya melalui media elektronik seperti televise, internet dan lain-lain. Cepat diserapnya tanpa mempertimbangkan baik buruknya yang penting trend. Sehingga nilai-nilai budaya kita tercemar dan tidak diperdulikan lagi karena dianggap kuno, lebih memilih pergaulan bebas (free-sex) yang terakhir kepelukan ODHA (orang dengan HIV/AIDS)
Selengkapnya...

8. Pemberantasan Narkoba


Cara Efektif Memberantas Narkoba Adalah:

1. Menumbuhkan Ketakwaan Anggota Masyarakat. Perbuatan manusia sangat ditentukan oleh prinsip-prinsip kehidupan yang diyakininya. Keyakinan tentang keberadaan Allah SWT, bahwa Allah SWT satu-satunya dzat yang menciptakan dunia dan isinya termasuk dirinya, bahwa Allah senantiasa menyaksikan setiap perbuatan yang dikerjakan manusia, bahwa Allah SWT telah menurunkan aturan-aturan kehidupan berupa dienul Islam, disertai pula keyakinan bahwa pada hari kiamat manusia seluruh amal perbuatannya dihisab. Seorang muslim yang akan memiliki keyakinan teguh terhadap aqidah Islam akan menghasilkan sebuah pola perilaku yang senantiasa menjadikan Islam sebagai standar dan parameter perbuatannya. Semakin kuat aqidahnya, semakin kokoh prinsip itu dipegangnya, maka semakin tangguh pula kepribadiannya. Jika seseorang sudah memiliki kepribadian Islamiy yang tangguh, maka ia tidak terpengaruh oleh lingkungannya, seburuk apa pun lingkungan tersebut. Bahkan, ia justru akan berupaya mengubah lingkungan buruk tersebut. Jika pandangan materialistis yang sekarang berkembang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan, seorang muslim yang bertaqwa memandang bahwa tercapainya kebahagian adalah ketika ia mengikuti hukum-hukum Allah SWT. Ketakwaan itu tidak hanya pada rakyat. Para penegak hukum juga harus memiliki ketakwaan. Jika tidak mereka akan mudah disuap dengan lembaran-lembaran uang.

2. Pengawasan Masyarakat. Masyarakat yang saling ma­sa bodoh ada­lah masyarakat yang mudah terjangkit wabah nar­koba. Salah satu ciri sebuah sistem yang sehat dalam kaitannya dengan narkoba (dan berbagai kriminalitas lainnya) adalah minimnya rangsangan untuk melakukan kejahatan. Acara-acara TV yang bisa mempengaruhi pola kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan pola-pola yang membahayakan aqidah umat harus dilarang. Kita tidak boleh mendiamkan sebuah kemungkaran terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

3. Tindakan Tegas Negara. Negara harus melakukan tindakan riil untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam kasus narkoba ini negara harus membongkar semua jaringan dan sindikat pengedar narkotika termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda dan mengancam pengguna, pengedar dan bandar dengan hukuman yang sangat berat. Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.
Abdurrahaman Al Maliki (nidzomul uquubat hal. 189) menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan narkoba, dikelompokkan sebagai perbuatan kriminal, dan sanksi yang diberikan negara bisa berupa jilid (cambuk) atau penjara hingga lima belas tahun, dan denda yang ukurannya diserahkan kepada qadli.
Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, me­nunjukkan bahwa mereka tak kunjung mampu mengatasi barang haram ini. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya. Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus mem­bebek cara-cara hidup mereka, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam?
Selengkapnya...

9. Penyalahgunaan Narkoba / Narkotika


Penyalahgunaan Narkoba / Narkotika


Penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras pada umumnya disebabkan
karena zat-zat tersebut menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan rasa kenikmatan,
kenyamanan, kesenangan dan ketenangan, walaupun hal itu sebenarnya hanya dirasakan
secara semu.
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa factor yaitu:
1. Lingkungan sosial

•Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu
setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika
maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.

• Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing,
mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena
akibat dari broken home.

• Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang
yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang
tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.

2. Kepribadian

• Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di
lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara
menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan
untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa
yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani

• Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari
segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian
yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-
perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik,
psikotropika dan minuman keras lainnya.

Akibat penyalahgunaan narkotika:

1. Merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainnya, seperti
hati dan ginjal,serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit
seperti kudis, hal ini berakibat melemahnya fisik, daya fikir dan merosotnya
moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan social dalam
masyarakat.

2. Dalam memenuhi kebutuhan penggunaan narkotik, mereka dengan menghalalkan
segala cara untuk memperoleh narkotik. Yang awalnya menjual barang-barang
hingga melakukan tindakan pidana.



Akibat penyalahgunaan psykotropika:
Psykotropika terbagi menjadi 4 golongan:
psykotropika gol I, gol II, gol III dan gol IV. Psykotropika yang sedang populer dan
banyak yang disalahgunakan adalah psykotropika gol I yaitu ecstasy dan psykotropika
gol II yaitu sabu-sabu. Efek yang ditimbulkan dari psytropika adalah:

1. Efek farmakologi dari ecstasy tidak hanya bersifat stimulant tapi juga mempunyai
sifat halusinogenik yaitu menimbulkan khayalan-khayalan nikmat dan
menyenangkan, secara rincinya adalah:
• Meningkatkan daya tahan tubuh
• Meningkatkan kewaspadaan
• Menimbulkan rasa nikmat dan bahagia semu
• Menimbulkan khayalan yang menyenangkan
• Menurunkan emosi

2. Efek samping yang berlebihan adalah:
• Muntah dan mual
• Gelisah
• Sakit kepala
• Nafsu makan berkurang
• Denyut jantung berkurang
• Timbul khayalan yang menakutkan
• Kejang-kejang

3. Efek terhadap organ tubuh:
• Ecstasy : dapat menimbulkan gangguan pada otak,
jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.

4. Efek-efek lainnya: setelah pengaruh ecstasy habis berapa jam atau beberapa hari,
maka pengguna akan mengalami:
• Tidur berlama-lama dalam gelap
• Depresi
• Apatis
• Kematian karena adanya payah jantung serta krisis hipertensi atau
pendarahan pada otak

Selengkapnya...

10. Peredaran Gelap Narkoba


Peredaran Gelap Narkotika / narkoba

1. Umum

Narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau dengan kata lain NAPZA) merupakan masalah global yang dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Maraknya distribusi dan konsumsi narkoba menjadikan Indonesia semakin terpuruk. Apalagi peningkatan kasus narkoba ini berimbas pada menyebarnya HIV/AIDS. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif atau biasa disebut narkoba seolah-olah tidak bisa lepas dari HIV/AIDS. Itu salah satu akibat dari penyalahgunaan narkoba, belum akibat yang lainnya, seperti ketagihan, keracunan, dan ketergantungan (baik mental maupun fisik), yang pada akhirnya menyebabkan kematian.

Perkembangan perederan gelap narkoba pada saat ini sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di tanah air telah merambah sebagian besar kelompok usia produktif yakni yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Narkoba bukan saja problem bagi anak-anak dari keluarga broken home, namun kini sudah merambah pada semua elemen masyarakat, bahkan digunakan pula oleh anak-anak yang berasal dari keluarga harmonis dan mampu. Penyebabnya bukan lagi sebagai akibat pelarian dari masalah, melainkan justru cenderung sebagai media rekreasi atau hiburan yang dianggap sebagai lambang kemajuan dalam pergaulan. Realitas tersebut patut menjadi perhatian kita semua.

Permasalahan penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba adalah berlakunya hukum pasar yang ironisnya barang yang diperjualbelikan adalah barang haram yang bersifat merusak hidup pembeli/penggunanyal. Hal ini terkait dengan permintaan (demand) di mana semakin besar demand, maka akan meningkatkan pasokan narkoba baik berupa produksi maupun perdagangan atau peredaran gelap narkoba. Dalam RPJM disebutkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa. Sebagian besar yaitu sekitar 90 persen dari 2 (dua) juta pecandu narkoba adalah generasi muda. Dampak dari masalah peredaran dan penyalahgunaan narkoba mencakup dimensi kesehatan baik jasmani dan mental, dimensi ekonomi dengan meningkatnya biaya kesehatan, dimensi sosial dengan meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta dimensi kultural dengan rusaknya tatanan perikaku dan norma masyarakat secara keseluruhan.

Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah dan instansi terkait maupun potensi masyarakat atau LSM atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak dan peduli terhadap ancaman bahaya narkoba. Harus diingat bahwa sekarang ini Indonesia tidak lagi sebagai daerah transit, melainkan telah menjadi konsumen, negara produsen, dan pengekspor narkoba. Untuk menghalau masalah tersebut, pencegahan secara komprehensif dan integral perlu dilakukan dengan melakukan koordinasi antarinstansi pemerintah dan pengerahan tokoh masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dan bersinergi.

2. Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, telah diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan, yakni:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Konvensi on Psychotropic Substances 1971;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah muncul sejak tahun 1968 dan meluasnya jalur peredaran narkoba di dunia juga tidak terlepas dari dampak globalisasi yang memicu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi dan komunikasi yang menjadikan dunia tanpa batas, sehingga memudahkan terjadinya penyelundupan ke negara lain termasuk Indonesia. Demikian juga letak geografis Indonesia yang sangat strategis merupakan daya tarik tersendiri bagi sindikat Narkoba untuk menembangkan jalur peredarannya, sehingga mengubah posisi Indonesia yang pada awalnya hanya sebagai tempat transit namun kemudian berkembang menjadi salah satu daerah tujuan peredaran, bahkan dewasa ini sudah mampu memproduksi, meracik, atau mengolah sendiri.

Upaya penanggulangan masalah narkoba sudah dilaksanakan semenjak munculnya masalah tersebut bahkan bahaya penyalahgunaan narkoba telah ditetapkan sebagai ancaman nasional karena dapat mempengaruhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi sebagai dampak dari globalisasi, telah mendorong meningkatkan teknik dan taktik serta proses penyebaran penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sehingga korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba telah berkembang hampir ke seluruh lapisan masyarakat. Dampak penyalahgunaan narkoba bukan hanya berpengaruh terhadap kesehatan fisik dan psikis dari individu pengguna saja, tetapi telah berkembang menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional.

Masyarakat dunia khususnya bangsa Indonesia, saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat semakin maraknya penggunaan narkoba, kekhawatiran ini semakin dipertajam akibat meluasnya peredaran narkoba di kalangan generasi muda. Selain itu Indonesia yang beberapa waktu lalu menjadi tempat transit dan pasar bagi peredaran narkoba, saat ini sudah berkembang menjadi produsen narkoba.

Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap ketahahan masyarakat dan kehidupan bangsa dan negara khususnya generasi muda, karena generasi muda adalah penerus cita-cita bangsa dan negara pada masa mendatang. Oleh karena itu, semua potensi bangsa harus serius mencurahkan perhatian untuk berpartisipasi aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia akhir-akhir ini telah menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya. Pernyataan perang terhadap narkoba telah diupayakan pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat, perangkat hukum telah dibuat untuk menangkap para pelaku, baik pemakai, pengedar dan juga pengguna narkoba. Namun belum memperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

Pada tahun 2001 – 2007 (belum terhitung sampai 2008), berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa (data matriks terlampir):

Jumlah penyalahguna sebesar 1,5% dari populasi (3,2 jt orang), dengan kisaran 2,9 sampai 3,6 jt orang, terdiri dr : 69% kelompok teratur pakai & 31% kelompok pecandu.
Dari kelompok teratur pakai terdiri dari: Penyalahguna ganja (71%), Shabu (50%), Ekstasi (42%), Penenang (22%)
Dari kelompok pecandu terdiri dari: Penyalahguna ganja (75%), Heroin/putaw (62%), Shabu (57%), Ekstasi (34%), Penenang (25%).
Biaya ekonomi & sosial penyalah-gunaan narkoba yg terjadi diperkirakan sebesar Rp 23,6 triliun.
Penyalahguna IDU sebesar 56% (572 ribu orang) dengan kisaran 515 sampai 630 ribu orang.
Biaya ekonomi terbesar adalah untuk pembelian/konsumsi narkoba yaitu sebesar Rp 11,3 triliun.
Angka kematian pecandu 1,5% per thn (15 ribu orang mati/thn).
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah yang kompleks dan multidimensional, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Perkembangannya pada saat ini sudah sampai pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data yang ada pada BNN, tercatat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di tanah air telah merambah pada sebagian besar kelompok usia produktif yakni yang masih berstatus pelajar maupun mahasiswa. Hasil survei BNN dan UI Tahun 2005 menyebutkan bahwa setiap hari 40 orang Indonesia meninggal karena narkoba, 3,2 juta orang atau 1,5% penduduk Indonesia menjadi pengguna dan penyalahguna narkoba.

Pencegahan dan pemberantasan narkoba dilaksanakan masih sangat sektoral tidak dan kurang transparan, bahkan terkesan kurang koordinasi antaraparat atau antarinstansi terkait. Ego sektoral masih sangat mengemuka bahkan eksklusif, misalnya antara Badan Pengawasan Obat & Makanan dan Depkes serta Polri. Dengan dibentuknya BNN diharapkan dapat mengatasi masalah narkoba, namun BNN ternyata tidak memiliki organisasi yang operasional dari tingkat pusat sampai ke tingkat wilayah dan antara BNN, BNP (Provinsi) dan BNK (Kabupaten) tidak ada rantai komando.

Selain masalah koordinasi, mata anggaran untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba belum memenuhi kebutuhan untuk mampu mengungkap jaringan sampai ke persidangan, padahal pencegahan dan pemberantasan narkoba dibutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Penegakan hukum dilakukan melalui operasi rutin ataupun operasi khusus dengan hasil belum optimal karena kemampuan profesionalisme aparat penegak hukum masih lemah. Di samping itu, sarana dan prasarana yang mendukung penegakan hukum belum memadai sehingga sistem hukum belum berjalan sebagaimana mestinya.

3. Partisipasi Masyarakat dan Koordinasi Antarinstansi

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah berada dalam situasi yang mencemaskan, dikarenakan peredarannya sudah mencapai ke lapisan masyarakat kalangan bawah, baik yang berada di kota besar maupun kecil, dan pelakunya juga mencakup semua golongan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan bahaya narkoba harus ditingkatkan juga sehingga pemahaman tersebut dapat meningkatkan ketahanan pribadi yang menjadi penangkal terhadap meluasnya peredaran dan penyalah-gunaan narkoba. Di samping itu, partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalah-gunaan Narkoba merupakan aspek yang sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya kehancuran, demi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Berkaitan dengan itu, salah satu upaya yang dipandang strategis adalah melalui kegiatan penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga masyarakat akan mampu membentengi diri untuk tidak menjadi korban ataupun pelaku penyalahgunaan narkoba itu sendiri dengan tidak mengkonsumsi narkoba ataupun mengambil keuntungan dari peredaran gelap narkoba. Dalam pemberantasan narkoba masyarakat dapat berperan sebagai mitra kerja aparat penegak hukum dengan memberikan informasi seluas-luasnya tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan demilian di Indonesia akhir-akhir ini telah menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.

Pernyataan perang terhadap narkoba telah diupayakan pemerintah dengan melibatkan unsur masyarakat, di samping perangkat hukum yang telah dibuat untuk menangkap para pelaku, baik pengedar maupun pengguna atau pemakai narkoba. Namun demikian, upaya tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, beberapa hal yang merupakan kondisi yang diharapkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, yakni:

a. Meningkatnya Efektifitas Penegakan Hukum

Peningkatan efektifitas penegakan hukum dapat dilakukan melalui peningkatan intensitas operasi rutin ataupun operasi khusus penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, peningkatan kemampuan profesionalisme aparat penegak hukum serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung merupakan hal yang harus dilakukan agar upaya pemberantasan penyalah-gunaan narkoba tersebut menjadi efektif.
Peningkatan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum akan berdampak pada peningkatan profesionalisme mereka dalam mengungkap dan memutus jaringan dan sindikat Narkoba secara tuntas.

Disamping itu, peningkatan etika dan juga mental serta moral aparat penegak hukum merupakan faktor yang dapat membentengi diri penegak hukum tersebut dari berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menghindarkan mereka dari keinginan untuk menyalah-gunakan kewenangannya di dalam proses penegakan hukum tersebut.

Peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum tersebut akan dapat memperbaiki sikap aparat penegak hukum dalam menanggapi dan responsif terhadap kejahatan penyalah-gunaan narkoba, dan dengan sendirinya akan menghapus kesan bahwa aparat penegak hukum sering membeda-bedakan didalam pelayanan terhadap masyarakat, termasuk kejahatan penyalah-gunaan narkoba.

b. Kemauan Pemerintah dan Kepedulian Masyarakat yang Optimal

Persoalan penyalahgunaan narkoba hendaknya tidak dilihat sebagai tanggung jawab pemerintah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh bangsa. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba tersebut perlu mendapatkan dukungan yang optimal dan serius dari pemerintah dalam kaitannya dengan penegakan hukumnya. Sejalan dengan itu, diperlukan penguatan dibidang legislasi yang diharapkan mampu memberikan deterrent effect (efek jera) bagi para pemakai dan bahkan bandar dan pengedar narkoba. Disamping kemauan pemerintah tersebut, kepedulian dan peran aktif masyarakat (tokoh informal, tokoh agama, LSM) melalui pendekatan non hukum, merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

c. Koordinasi Antarinstansi yang Efektif

Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum dalam kaitannya dengan upaya upaya pencegahan dan pemberantasan penyalah-gunaan narkoba, maka optimalisasi kooordinasi antar insatansi terkait dalam penanggulangan penyalah-gunaan narkoba (seperti : BNN, BND, BNK, Pemda, Kejaksaan, Polri dan instansi lainnya) merupakan prasyarat penting bagi pencapaian tujuan penanggulangan penyalah-gunaan narkoba tersebut. Koordinasi terpadu yang komprehensif dan integral yang melibatkan instansi terkait dalam hal ini BNN, BND, BNK, Pemda, Kejaksaan, Polri, dan lapisan masyarakat seharusnya dilakukan sejak tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan pengendalian upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Selengkapnya...